
Belitang II — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Pada Selasa, 18 November 2025, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla kepada masyarakat Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka SPK 3 Polsek Belitang II, Aiptu Made Sumatra, yang secara langsung mendatangi warga untuk memberikan imbauan penting terkait bahaya dan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Dalam penyampaiannya, Aiptu Made menegaskan bahwa maklumat Kapolda Sumsel ini bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan, mencegah pencemaran udara, serta menghindari kerugian materi maupun korban jiwa akibat karhutla. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjadi bagian dari upaya pencegahan.
“Pembakaran lahan dengan alasan apa pun sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian besar. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi maklumat ini demi keselamatan bersama,” ujarnya kepada warga.
Masyarakat Desa Darma Buana menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen mendukung upaya kepolisian dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman karhutla.
Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, dengan harapan pesan yang disampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.





