Beranda / Berita / Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla

OKU Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Sosialisasi ini dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Aipda Khairil Fikri, dengan menyasar warga desa setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Khairil Fikri menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan pertanian maupun lainnya. Ia juga menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkan akibat karhutla, seperti gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sumber Harapan semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Polsek Belitang II juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi atau kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya, guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *