
OKU TIMUR – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Sosialisasi dipimpin oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II Aipda Aan Aprianto, yang secara langsung menyampaikan imbauan kepada warga.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, personel Polsek Belitang II juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.
Aipda Aan Aprianto menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya masyarakat di tingkat desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan semakin meningkat sehingga wilayah Kecamatan Belitang II tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat.





