
POLRES OKU TIMUR – Komitmen jajaran Polsek Belitang II dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Di bawah payung Operasi Pekat Musi 2026, Unit Reskrim Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf d KUHP yang menimpa seorang pelajar di kawasan Desa Rejosari.
Peristiwa mencekam ini bermula pada Selasa siang, 3 Februari 2026. Korban, Kenzie Moradanu (12), yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya melintasi jalan persawahan Desa Rejosari menggunakan sepeda motor Honda Beat Street hitam. Ketenangan mereka terusik ketika dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Beat putih membuntuti dan memepet korban.
Dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan, pelaku secara tiba-tiba mencabut kunci kontak motor korban. Tak hanya itu, pelaku melancarkan aksi intimidasi dengan menunjukkan senjata tajam yang terselip di pinggang sembari membentak korban untuk turun. Merasa terancam jiwanya, korban dan rekannya terpaksa melarikan diri ke arah persawahan, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor senilai Rp15.000.000,- tersebut ke arah Desa Mulya Sari.
Pasca menerima laporan dari ibu korban, Nurul Khasanah (32), Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H., langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang muncul pada Kamis, 26 Februari 2026, saat diperoleh informasi bahwa dua orang pria dengan ciri-ciri yang identik telah diamankan di Polsek Semendawai Suku III.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Belitang II, AIPDA Octovianus, S.H., bergerak cepat melakukan koordinasi dan interogasi intensif. Hasilnya, kedua tersangka yakni:
- Agus Susanto Bin Suroto (33), warga Desa Aman Jaya.
- Joko Rianto Bin Anwar (30), warga Desa Wonotirto.
Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Belitang II. Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Belitang II mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan tidak membiarkan anak di bawah umur berkendara sendirian di lokasi yang sepi. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga OKU Timur.





