Beranda / Berita / Bhabinkamtibmas Belitang II Sebar Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Sumber Jaya

Bhabinkamtibmas Belitang II Sebar Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla di Desa Sumber Jaya

Belitang II, 20 November 2025 — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pada Kamis (20/11/2025), Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Bripka Hardianto, melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi munculnya titik api serta menjaga lingkungan tetap aman, terutama menjelang musim kemarau di wilayah Ogan Komering Ulu Timur. Bripka Hardianto menyampaikan maklumat secara langsung kepada warga, sekaligus memberikan penjelasan terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasinya, Bripka Hardianto menegaskan bahwa pembakaran lahan, baik untuk pembukaan lahan pertanian maupun alasan lainnya, merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dengan alasan apa pun. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan warga,” ujarnya.

Selain membagikan salinan maklumat, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi mengenai cara-cara aman dalam mengelola lahan tanpa membakar, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan adanya potensi karhutla. Warga diharapkan dapat berperan serta menjaga desa tetap bebas dari ancaman kebakaran.

Kepolisian Sektor Belitang II akan terus melakukan pemantauan wilayah, sosialisasi, serta penindakan terhadap pelaku karhutla sesuai aturan yang berlaku. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan Desa Sumber Jaya dapat menjadi wilayah yang sadar lingkungan dan terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *