
OKU Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian di Sumatera Selatan. Pada Rabu, 26 November 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Aipda Khairil Fikri, melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Khairil Fikri menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta ancaman sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Maklumat Kapolda Sumsel ini harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh warga. Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujar Aipda Khairil Fikri saat memberikan sosialisasi kepada warga.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang menyatakan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan dari potensi karhutla.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kasus karhutla dapat ditekan, khususnya di wilayah Belitang II.





