
OKU TIMUR — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran kepolisian. Pada Kamis, 27 November 2025, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandian, yang secara aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Tandian menyampaikan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan, mulai dari kabut asap, kerusakan lingkungan, hingga risiko gangguan kesehatan.
Selain memberikan penjelasan langsung, Aiptu Tandian juga membagikan salinan maklumat serta mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
Polsek Belitang II menegaskan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerja sama aktif antara aparat keamanan serta masyarakat. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga Desa Suka Jaya semakin memahami bahaya karhutla dan patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel, sehingga lingkungan tetap aman dan terjaga.





