Beranda / Berita / Polsek Belitang II Berikan Himbauan Larangan Musik Remix pada Acara Keramaian di Desa Petanggan

Polsek Belitang II Berikan Himbauan Larangan Musik Remix pada Acara Keramaian di Desa Petanggan

OKU Timur – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Belitang II bersama Forkopimcam memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House, dan DJ pada kegiatan keramaian masyarakat. Giat tersebut dilaksanakan pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, S.H., M.H., didampingi personel Polsek Belitang II, Koramil Belitang II, serta unsur Kecamatan Belitang Mulya. Sebelum pelaksanaan, pada pukul 10.00 WIB rombongan terlebih dahulu melaksanakan apel dan menerima arahan pimpinan (APP) di Kantor Kecamatan Belitang Mulya.

Himbauan disampaikan pada acara Keramaian/Hajatan Resepsi Aqiqah milik Juli Purwoko (35), warga Desa Petanggan RT 002 RW 001, yang menggunakan hiburan Orgen Tunggal Satria Muda (SMD).

Dalam kegiatan tersebut hadir jajaran:

A. Polsek Belitang II

  • Kanit Provost IPDA G.K Adiyanta, SE
  • Kanit Binmas Aiptu Eko Budi S
  • Kasium Aipda Joko Prayitno
  • Aipda Idrus Salim
  • Aipda Octovianus, SH
  • Kanit IK Aipda Agam Riyanto, SH
  • Bripka Dedy Irawan, SE
  • Brigadir Dody Yuristianto
  • Brigadir Candra Pradana
  • Brigadir Azis Widodo
  • Bripda M. Rizky Alpian

Kegiatan ini berdasarkan Sprint Monitoring Nomor Sprint / 93 / XI / 2025 tanggal 28 November 2025.

B. Koramil Belitang II

  • Sertu Muhajir

C. Kecamatan Belitang Mulya

  • Kasi Trantib Bambang Sugiarto, SE
  • Pol PP Junaidi
  • Pol PP Muklis
  • Pol PP Eri Aryanto
  • Pol PP M. Reza H

D. Perangkat Desa Petanggan

  • Kepala Desa Bustanil Arifin (Bustam)
  • Sekretaris Desa

Isi Himbauan Kapolsek Belitang II

Kapolsek memperkenalkan diri kepada tuan rumah, tamu undangan, dan operator Orgen Tunggal, kemudian menyampaikan sejumlah himbauan kamtibmas, antara lain:

  • Mengajak masyarakat menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
  • Mengingatkan tamu memastikan kendaraan terkunci dan aman.
  • Menghimbau warga yang meninggalkan rumah untuk memastikan kompor sudah mati demi mencegah kebakaran.
  • Melarang pemutaran musik Remix, House, maupun DJ sesuai komitmen tuan rumah saat pengajuan izin keramaian.
  • Menjelaskan bahwa musik remix kerap memicu kerawanan kamtibmas, termasuk potensi meningkatnya penyalahgunaan narkoba.
  • Mengajak masyarakat mematuhi aturan pemerintah terkait larangan musik remix pada kegiatan masyarakat.
  • Menegaskan bahwa pelanggaran dapat dikenai tindakan tegas terhadap tuan rumah maupun pihak penyedia organ tunggal.

Pemantauan Berkelanjutan

Sebelum hari pelaksanaan, jajaran Polsek Belitang II melalui Kanit, Bhabinkamtibmas, dan anggota sudah memberikan himbauan awal kepada pihak tuan rumah. Polsek menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan memberikan edukasi terkait larangan pemutaran musik Remix, House, dan DJ pada seluruh kegiatan keramaian di wilayah hukumnya.

Giat berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *