Beranda / Berita / Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla

Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla

Belitang II — Polsek Belitang II terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 4 Desember 2025, jajaran kepolisian melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla kepada masyarakat Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka SPK 1 Polsek Belitang II, Aipda Aan Apfrianto, yang turun menyapa masyarakat untuk memberikan imbauan serta penjelasan terkait bahaya karhutla. Dalam sosialisasinya, Aipda Aan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Ia juga menjelaskan poin-poin penting dalam maklumat Kapolda Sumsel, termasuk ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan, serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah munculnya titik api di wilayah pemukiman maupun lahan pertanian.

Warga Desa Darma Buana menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memantau serta bersinergi dengan masyarakat dalam menekan potensi terjadinya karhutla, khususnya memasuki musim kemarau.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Belitang II berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKU Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *