
OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Belitang II, Polsek Belitang II melalui Bhabinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Aipda Khairil Fikri, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan karhutla pada Senin, 8 Desember 2025.
Kegiatan yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat Desa Sumber Jaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya serta dampak serius yang ditimbulkan oleh karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian. Dalam sosialisasinya, Aipda Khairil Fikri menyampaikan bahwa Kapolda Sumsel menegaskan larangan tegas terhadap pembakaran hutan, kebun, dan lahan dengan alasan apa pun.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Warga dihimbau segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari masyarakat setempat. Kehadiran Bhabinkamtibmas secara langsung dinilai membantu meningkatkan pemahaman warga akan pentingnya pencegahan karhutla di lingkungan mereka.
Polsek Belitang II berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.





