Beranda / Berita / Polsek Belitang II Pasang Spanduk Larangan Bermain dan Berenang di Sungai Belitang

Polsek Belitang II Pasang Spanduk Larangan Bermain dan Berenang di Sungai Belitang

OKU Timur – Personel Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai dan saluran irigasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 10.30 WIB hingga selesai, sebagai langkah preventif guna meningkatkan keselamatan masyarakat.

Pemasangan spanduk dilakukan oleh personel Polsek Belitang II yang terdiri dari Aiptu M. Sudarsa, Bripka Hardianto, dan Brigadir Redy Eko. Spanduk himbauan dan larangan tersebut dipasang di sejumlah titik strategis, khususnya di area pemukiman warga serta di sepanjang pinggir saluran Sungai Belitang yang berada di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kapolsek Belitang II melalui personel yang bertugas menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat, terutama anak-anak dan pengunjung, agar tidak melakukan aktivitas bermain, mandi, maupun berenang di sungai dan saluran irigasi yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Selain sebagai upaya pencegahan kecelakaan tenggelam, pemasangan spanduk tersebut juga dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat tentang area-area berbahaya serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di ruang publik.

Diharapkan, dengan adanya himbauan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polsek Belitang II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *