Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Tanjung Kemuning

Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Tanjung Kemuning

OKU Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Ka SPK III Polsek Belitang II, Aiptu Made Sumatra. Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Belitang II dalam menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Belitang II.

Dari hasil kegiatan, situasi kamtibmas di Desa Tanjung Kemuning terpantau aman dan kondusif, serta masyarakat menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *