
OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Ka SPK I Polsek Belitang II, Aipda Aan Afprianto. Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta bahaya yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat dan tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Belitang II dalam menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Belitang II. Dari hasil kegiatan, situasi kamtibmas di Desa Darma Buana terpantau aman dan kondusif, serta masyarakat menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.





