Beranda / Berita / Polsek Belitang II Pasang Spanduk Himbauan Larangan Bermain dan Berenang di Sungai

Polsek Belitang II Pasang Spanduk Himbauan Larangan Bermain dan Berenang di Sungai

Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah perairan, khususnya di aliran Sungai Belitang, personel Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Pemasangan spanduk dilakukan oleh sejumlah personel Polsek Belitang II, yakni Aiptu Made Sumatra, Aiptu Tandian, Aipda Bedy Ibrahim Putra, dan Aipda Hendro Saputro. Spanduk himbauan tersebut dipasang di beberapa titik strategis, khususnya di area pemukiman warga dan di sepanjang pinggir Sungai Belitang yang berada di wilayah Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat serta para pengunjung agar tidak melakukan aktivitas bermain, mandi, maupun berenang di sungai, mengingat potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, terutama risiko tenggelam. Dengan adanya spanduk himbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan diri dan keluarga.

Selain itu, pemasangan spanduk juga merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga ketertiban di area publik yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Polsek Belitang II berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya di sekitar sungai dapat meningkat, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Belitang II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *