Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Suka Jaya

Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Suka Jaya

OKU TIMUR – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan karhutla. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Ka SPK II Polsek Belitang II, Aiptu Made Sudarsa. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat terkait isi maklumat Kapolda Sumsel yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan pertanian maupun lainnya.

Aiptu Made Sudarsa menjelaskan bahwa karhutla dapat menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta mengganggu aktivitas dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Selain penyampaian lisan, sosialisasi juga dilakukan melalui penyebaran maklumat dan imbauan kepada warga Desa Suka Jaya agar lebih memahami konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Belitang II berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla, sehingga wilayah Kecamatan Belitang II tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *