Beranda / Berita / Edukasi Masyarakat Desa Sumber Jaya, Personel Polsek Belitang II Sosialisasikan Larangan Karhutla Demi Lingkungan Bebas Asap

Edukasi Masyarakat Desa Sumber Jaya, Personel Polsek Belitang II Sosialisasikan Larangan Karhutla Demi Lingkungan Bebas Asap

OKU TIMUR – Mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II terus berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif secara masif. Pada hari Senin, 02 Februari 2026, pukul 10.20 WIB, personel Polsek Belitang II yang dipimpin oleh Aipda Khairil Fikri bersama anggota piket fungsi lainnya, melaksanakan giat penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan membakar hutan dan lahan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

​Kegiatan ini menyasar para petani, tokoh masyarakat, serta warga yang memiliki lahan perkebunan. Dalam giat tersebut, Aipda Khairil Fikri secara langsung menempelkan maklumat di tempat-tempat strategis dan membagikan selebaran kepada masyarakat sembari memberikan edukasi mengenai dampak buruk Karhutla bagi kesehatan dan ekosistem.

​”Kami hadir di Desa Sumber Jaya untuk mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Dampaknya sangat luas, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan hingga sanksi pidana yang cukup berat bagi pelakunya,” tegas Aipda Khairil Fikri di sela-sela sosialisasi.

​Selain menyebarkan maklumat, personel Polsek Belitang II juga mengajak warga untuk menjadi mitra Polri dalam melaporkan setiap titik api (hotspot) yang ditemukan di wilayah mereka. Pendekatan persuasif ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan dan beralih ke cara pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan.

​Giat yang berlangsung hingga siang hari ini berjalan dengan aman dan kondusif. Warga Desa Sumber Jaya menyambut baik kehadiran petugas dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Belitang II tetap bebas dari asap kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *