
POLSEK BELITANG II – Menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap menjadi komitmen penuh jajaran Polsek Belitang II. Pada Sabtu pagi (28/02/2026), tepat pukul 09.00 WIB, suasana di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, tampak berbeda dengan kehadiran personel kepolisian yang tengah menjalankan misi preventif.
Giat penyebaran maklumat terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini dipimpin langsung oleh Ka SPK I Polsek Belitang II, Aipda Aan Afprianto, didampingi oleh sejumlah anggota piket fungsi lainnya. Dengan pendekatan yang humanis, tim menyusuri pemukiman warga dan kawasan lahan pertanian untuk memberikan edukasi secara langsung.
Aipda Aan Afprianto menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan masyarakat memahami bahaya serta sanksi hukum dari tindakan pembakaran lahan secara liar.
”Kami hadir di tengah masyarakat Desa Tegal Besar untuk mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami mengajak seluruh elemen warga untuk menjadi mata dan telinga dalam mencegah titik api,” ujar Aipda Aan di sela-sela kegiatannya.
Selain membagikan selebaran maklumat, personel Polsek Belitang II juga melakukan dialog interaktif dengan para petani dan tokoh masyarakat. Pesan yang disampaikan sangat jelas: kesehatan masyarakat dan kelestarian alam adalah prioritas utama. Langit yang bersih tanpa polusi asap merupakan warisan terbaik bagi generasi mendatang di Belitang II.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di Desa Tegal Besar terpantau aman dan kondusif. Masyarakat menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari ancaman api.





