Beranda / Berita / Stop Karhutla, Sayangi Anak Cucu Kita! Aipda Khairil Fikri Gencarkan Edukasi Anti-Karhutla di Belitang II

Stop Karhutla, Sayangi Anak Cucu Kita! Aipda Khairil Fikri Gencarkan Edukasi Anti-Karhutla di Belitang II

BELITANG II – Menghadapi perubahan cuaca yang fluktuatif dan guna mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap, Polsek Belitang II terus konsisten melakukan langkah-langkah preventif di wilayah hukumnya. Pada Rabu pagi, 04 Maret 2026, sekitar pukul 09.40 WIB, personel Polsek Belitang II menyambangi Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, untuk melaksanakan giat penyebaran Maklumat Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan).

​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Aipda Khairil Fikri bersama jajaran anggota piket fungsi lainnya. Dengan menyisir kawasan pemukiman hingga area perkebunan warga, petugas melakukan pendekatan dialogis guna menanamkan kesadaran kolektif akan bahaya membakar lahan secara sengaja

​Desa Sumber Jaya yang dikenal memiliki potensi pertanian dan perkebunan menjadi fokus utama sosialisasi. Aipda Khairil Fikri menekankan bahwa membuka lahan dengan cara membakar mungkin terlihat praktis bagi sebagian orang, namun dampak lingkungan dan sanksi hukum yang mengintai sangatlah berat.

​”Kami mengedepankan edukasi sebelum penindakan. Harapannya, warga Desa Sumber Jaya memahami bahwa satu titik api kecil saja bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat banyak, terutama di musim kering seperti sekarang,” ujar Aipda Khairil Fikri saat berbincang dengan tokoh masyarakat setempat.

​Dalam giat sebar maklumat ini, pihak Kepolisian menyampaikan beberapa poin krusial kepada warga:

  • Larangan Mutlak Membakar: Ditegaskan bahwa setiap tindakan sengaja membakar hutan atau lahan merupakan pelanggaran hukum berat.
  • Ancaman Pidana Nyata: Sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku Karhutla diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai miliaran rupiah.
  • Dampak Kesehatan & Ekonomi: Asap yang dihasilkan Karhutla dapat memicu penyakit pernapasan (ISPA) dan mengganggu aktivitas ekonomi serta transportasi antar-desa.
  • Sistem Pelaporan Cepat: Warga diminta segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Belitang II jika menemukan titik api atau melihat aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.

Kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat di Desa Sumber Jaya berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan mereka tetap asri dan bebas dari bencana kebakaran lahan. Langkah proaktif Polsek Belitang II ini diharapkan mampu mempertahankan langit Belitang II tetap biru dan udara tetap sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *