
BELITANG II – Menyadari pentingnya menjaga ekosistem lingkungan dan mencegah terjadinya kabut asap, jajaran Polsek Belitang II kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, dimulai pukul 10.43 WIB di wilayah Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Giat sebar maklumat ini dipimpin langsung oleh KA SPK III Polsek Belitang II, Aiptu I Made Sumatra, dengan didampingi oleh personel piket fungsi lainnya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan edukasi dini kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu I Made Sumatra bersama anggota menemui warga secara door-to-door maupun di tempat berkumpulnya masyarakat untuk menempelkan dan membagikan Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan Karhutla. Selain penyebaran selebaran, personel juga memberikan penjelasan mengenai sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Desa Raman Jaya, agar bersama-sama menjaga lingkungan kita. Membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga ada sanksi pidana yang sangat berat. Mari kita pilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” tegas Aiptu I Made Sumatra di sela-sela kegiatannya.
Penyebaran maklumat ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Warga menyatakan kesiapannya untuk membantu kepolisian dalam mengawasi lingkungan sekitar dari potensi titik api. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Dengan adanya giat rutin seperti ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat meningkat sehingga wilayah hukum Polsek Belitang II tetap bebas dari bencana asap dan kelestarian alam tetap terjaga bagi generasi mendatang.





