Beranda / Berita / Cegah Kerusakan Lingkungan, Bripka Hardianto Sosialisasikan Maklumat Larangan Karhutla di Desa Sumber Jaya

Cegah Kerusakan Lingkungan, Bripka Hardianto Sosialisasikan Maklumat Larangan Karhutla di Desa Sumber Jaya

OKU TIMUR – Menghadapi perubahan cuaca dan sebagai langkah antisipasi dini terhadap bencana kabut asap, jajaran Polsek Belitang II secara masif melaksanakan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan. Pada Kamis pagi (23/04/2026), personel Polsek Belitang II melaksanakan giat penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

​Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.31 WIB ini dipimpin oleh Bripka Hardianto bersama anggota piket fungsi lainnya. Giat ini difokuskan pada pemukiman warga dan area perkebunan guna memastikan pesan mengenai sanksi hukum dan bahaya pembakaran lahan tersampaikan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Edukasi Langsung dan Pemasangan Maklumat

​Dalam pelaksanaannya, Bripka Hardianto beserta tim menemui warga secara langsung (door to door) untuk memberikan penjelasan mengenai dampak buruk Karhutla, baik dari sisi kesehatan maupun kerusakan ekosistem. Selain memberikan penjelasan lisan, petugas juga menempelkan selebaran Maklumat Kapolda Sumsel di tempat-tempat strategis seperti warung warga, balai desa, dan persimpangan jalan utama.

​”Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Sumber Jaya, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya bagi lingkungan, tindakan tersebut memiliki sanksi pidana yang sangat berat. Mari kita jaga wilayah kita agar tetap hijau dan bebas dari kabut asap,” tegas Bripka Hardianto di sela-sela sosialisasi.

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Personel Polsek Belitang II berharap dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga tidak ditemukan lagi praktik pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Belitang II. Petugas juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau satgas Karhutla jika melihat adanya titik api sekecil apa pun di area lahan atau hutan.

​Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan dan menjaga kualitas udara yang sehat bagi generasi mendatang. Hingga rangkaian kegiatan berakhir, situasi di Desa Sumber Jaya terpantau aman, tertib, dan warga mulai memahami aturan hukum terkait pengelolaan lahan tanpa bakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *