
BELITANG II – Menghadapi perubahan cuaca dan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi bencana kabut asap, Polsek Belitang II proaktif melaksanakan langkah-langkah pencegahan pembakaran hutan dan lahan. Pada Senin pagi, 27 April 2026, sekitar pukul 10.40 WIB, personel Polsek Belitang II melaksanakan giat pemasangan spanduk imbauan dan larangan Karhutla di wilayah Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KA SPK III Polsek Belitang II, Aiptu Made Sumatra, dengan didampingi oleh sejumlah personel piket fungsi lainnya. Pemasangan spanduk dilakukan di lokasi-lokasi yang strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat, terutama di area yang berbatasan langsung dengan lahan pertanian dan perkebunan warga.
Pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri dalam upaya melestarikan lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan yang dapat merusak ekosistem serta mengganggu kesehatan masyarakat. Aiptu Made Sumatra beserta anggota turun langsung memasang spanduk yang berisi poin-poin penting mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar, serta sanksi pidana yang dapat menjerat pelakunya.
Di sela-sela kegiatan pemasangan, Aiptu Made Sumatra juga memberikan edukasi secara lisan kepada warga Desa Raman Jaya yang melintas. Beliau menjelaskan bahwa membakar lahan bukan hanya merugikan orang lain secara kesehatan, tetapi juga dapat merusak unsur hara tanah dalam jangka panjang.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani di Desa Raman Jaya, agar tidak menempuh jalan pintas dengan membakar lahan saat memasuki musim tanam atau saat membersihkan kebun. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap asri dan bebas dari asap,” tegas Aiptu Made Sumatra di lokasi kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Polsek Belitang II menekankan beberapa hal:
- Sanksi Hukum: Masyarakat diingatkan kembali mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU lingkungan hidup lainnya yang memuat ancaman hukuman penjara serta denda bagi pelaku pembakaran lahan.
- Dampak Lingkungan: Menjelaskan bahaya asap bagi kesehatan balita dan lansia, serta kerugian ekonomi akibat kerusakan lahan.
- Pelaporan Dini: Meminta warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Belitang II jika melihat adanya titik api (hotspot) sekecil apapun di wilayahnya agar dapat segera dipadamkan sebelum meluas.
Pemasangan spanduk di Desa Raman Jaya berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif dari pemerintah desa serta masyarakat setempat. Dengan adanya media informasi visual ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat sehingga wilayah hukum Polsek Belitang II tetap nihil titik api (Zero Hotspot). Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan kondusif.





