
BELITANG II – Sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian ekosistem dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II secara intensif melakukan langkah-langkah preventif di tengah masyarakat. Pada Selasa pagi, 28 April 2026, pukul 10.20 WIB, personel Polsek Belitang II melaksanakan giat penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dipimpin oleh Brigadir Azis Widodo bersama jajaran anggota piket fungsi lainnya. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah para petani, pekebun, serta tokoh masyarakat di Desa Sumber Jaya yang memiliki aktivitas langsung di area terbuka hijau
Dalam giat tersebut, Brigadir Azis Widodo beserta anggota melakukan pendekatan dialogis dengan cara menyambangi warga secara langsung (door-to-door). Personel membagikan serta menempelkan selebaran Maklumat yang berisi poin-poin hukum dan larangan membakar lahan di tempat-tempat strategis yang mudah dibaca oleh khalayak luas.
Brigadir Azis menjelaskan bahwa memasuki kondisi cuaca yang mulai panas, potensi kebakaran lahan menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, kesadaran kolektif dari masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar menjadi kunci utama agar wilayah Belitang II tetap bebas dari polusi asap.
”Kami hadir untuk mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa membakar hutan atau lahan dengan sengaja adalah tindakan pelanggaran hukum. Selain merusak lingkungan dan kesehatan, ada sanksi pidana berat yang menanti. Kami berharap warga Desa Sumber Jaya bisa bersama-sama menjadi pelopor pencegahan Karhutla,” tegas Brigadir Azis Widodo di hadapan warga.
Selama kegiatan berlangsung, tim Polsek Belitang II memberikan pemahaman mendalam mengenai beberapa hal:
- Sanksi Pidana: Mengedukasi warga mengenai aturan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Dampak Kesehatan: Menjelaskan bahaya kabut asap yang dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA), terutama bagi anak-anak dan lansia.
- Metode Tani Ramah Lingkungan: Mengajak para petani untuk mengolah lahan dengan cara yang lebih modern dan aman tanpa harus melibatkan api.
- Tanggap Lapor: Meminta warga segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek Belitang II jika menemukan adanya titik api kecil agar dapat segera dilakukan pemadaman dini sebelum meluas.
Giat penyebaran maklumat ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Warga Desa Sumber Jaya menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk ikut menjaga wilayah dari bahaya kebakaran. Melalui tindakan preventif ini, Polsek Belitang II berharap dapat mewujudkan wilayah hukum yang hijau dan aman dari ancaman bencana kebakaran lahan sepanjang tahun.





