Beranda / Berita / Polsek Belitang II Perkuat Mitigasi Karhutla Lewat Sebar Maklumat di Desa Tegal Besar

Polsek Belitang II Perkuat Mitigasi Karhutla Lewat Sebar Maklumat di Desa Tegal Besar

BELITANG II – Menghadapi perubahan cuaca yang mulai memasuki musim kemarau, Kepolisian Sektor Belitang II terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif demi menjaga kelestarian alam dan kenyamanan masyarakat. Pada hari Rabu, 6 Mei 2026, jajaran Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi intensif berupa penyebaran Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dipusatkan di area publik dan Poskamling Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II.

​Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.38 WIB ini dipimpin langsung oleh Aipda Bedy Ibrahim Putra bersama jajaran personel piket fungsi Polsek Belitang II. Petugas menyisir area pemukiman dan perkebunan warga untuk memastikan pesan mengenai bahaya Karhutla tersampaikan secara merata.

​Fokus utama giat ini adalah penempelan maklumat di titik-titik strategis, terutama di Poskamling Desa Tegal Besar, yang menjadi pusat berkumpulnya warga. Langkah ini diambil agar pesan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan dapat dibaca dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat guna menumbuhkan kesadaran kolektif.

​Dalam dialognya bersama warga, Aipda Bedy Ibrahim Putra menekankan pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman api yang tidak terkendali. Beberapa poin edukasi yang disampaikan antara lain:

  • Bahaya Pembukaan Lahan dengan Api: Mengingatkan warga bahwa membakar lahan, sekecil apa pun, berisiko besar meluas dan merusak ekosistem serta mengganggu kesehatan akibat asap.
  • Sanksi Pidana yang Tegas: Menjelaskan bahwa tindakan pembakaran lahan dengan sengaja merupakan pelanggaran berat yang dapat diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Peran Poskamling sebagai Pusat Informasi: Mengajak awak kamling dan warga untuk menjadikan Poskamling bukan hanya tempat menjaga keamanan dari kriminalitas, tetapi juga sebagai pos pantau titik api (hotspot).

​Aipda Bedy Ibrahim Putra menegaskan bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat Desa Tegal Besar adalah kunci utama dalam mencegah bencana asap. Kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan bahwa maklumat tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dipatuhi bersama.

​”Kami mengajak seluruh warga Desa Tegal Besar untuk lebih bijak dalam mengelola lahan. Mari kita jadikan desa ini contoh dalam pencegahan Karhutla. Jika melihat ada titik api, segera lapor ke Polsek agar bisa segera kami tangani bersama,” tegas Aipda Bedy Ibrahim Putra.

​Kegiatan sosialisasi dan sebar maklumat ini berjalan dengan lancar, tertib, dan disambut baik oleh warga setempat. Dengan adanya edukasi yang berkelanjutan, diharapkan wilayah hukum Polsek Belitang II tetap terjaga keasriannya dan terhindar dari bencana kebakaran hutan maupun lahan di sepanjang tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *