
OKU TIMUR – Menghadapi siklus pergantian cuaca dan sebagai langkah nyata dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II Polres OKU Timur terus bergerak aktif di lapangan. Upaya pencegahan ini diutamakan melalui penyebaran edukasi secara masif dan pembagian Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat luas.
Kegiatan preemtif dan preventif ini dilaksanakan pada hari Minggu siang, 18 Mei 2026, dimulai sekira pukul 10.12 WIB. Jalannya sosialisasi di lapangan dipimpin langsung oleh BRIGADIR CANDRA PRADANA dengan didampingi oleh sejumlah personel anggota piket fungsi Polsek Belitang II lainnya.
Rombongan petugas kepolisian menyisir kawasan pemukiman, area perladangan, serta tempat-tempat yang menjadi pusat perkumpulan warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Pemilihan waktu di siang hari dirasa sangat tepat, mengingat pada jam-jam tersebut aktivitas masyarakat di area perkebunan sedang berjalan, sehingga penyampaian imbauan dapat dilakukan secara langsung dan interaktif.
Dalam giat tersebut, BRIGADIR CANDRA PRADANA bersama anggota piket membagikan selebaran maklumat dari tangan ke tangan kepada warga dan menempelkannya di beberapa titik fasilitas umum yang strategis agar mudah dibaca oleh masyarakat luas.
Sambil berdialog secara humanis, petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk kebencanaan yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik dari sisi kerusakan ekosistem lingkungan, gangguan kesehatan akibat polusi asap, hingga kerugian ekonomi yang masif. Petani setempat diimbau dengan sangat untuk tidak lagi menerapkan metode lama berupa pembersihan atau pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar.
Kapolsek Belitang II melalui BRIGADIR CANDRA PRADANA menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja merupakan tindakan melanggar hukum yang memiliki sanksi pidana berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Kami dari Polsek Belitang II mengajak seluruh lapisan masyarakat Desa Sumber Jaya untuk memiliki kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan. Membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya, terlebih jika tiupan angin kencang dapat membuat api cepat meluas dan tidak terkendali. Kami berharap dengan disebarkannya maklumat ini, masyarakat paham akan sanksi hukumnya dan bersama-sama berkomitmen menjaga wilayah kita bebas dari asap,” ujar BRIGADIR CANDRA PRADANA di sela-sela sosialisasi.
Upaya jemput bola dari personel Polsek Belitang II ini mendapat respon positif dari pamong desa dan warga Desa Sumber Jaya. Mereka menyatakan siap mendukung program kepolisian dan berkomitmen akan segera memberikan informasi atau laporan kepada pihak mapolsek jika melihat adanya kepulan asap atau indikasi pembakaran lahan di wilayah mereka.
Seluruh rangkaian kegiatan penyebaran maklumat Karhutla ini selesai dilaksanakan dalam situasi yang aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Belitang II memastikan akan terus mengawal jalannya patroli pemantauan ini secara berkala demi terwujudnya wilayah Kabupaten OKU Timur yang aman dari ancaman kebakaran lahan.





