
OKU TIMUR – Mengantisipasi datangnya musim kemarau serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II Polres OKU Timur terus melangkah konsisten melakukan upaya preventif di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah menekan sedini mungkin potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui edukasi masif dan pembagian Maklumat Kapolda Sumatera Selatan kepada masyarakat.
Kegiatan preemtif dan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin siang, 18 Mei 2026, dimulai sekira pukul 10.47 WIB. Jalannya pergerakan personel di lapangan dipimpin langsung oleh KA SPK III Polsek Belitang II, AIPTU I Made Sumatra, dengan didampingi oleh sejumlah anggota piket fungsi lainnya.
Rombongan petugas kepolisian bergerak menyisir area pemukiman warga, jalur perlintasan petani, serta kawasan perladangan yang berada di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Waktu menjelang siang hari dinilai sangat strategis karena mobilitas masyarakat yang berprofesi sebagai petani sedang berada di area perkebunan, sehingga dialog pencegahan dapat tersampaikan secara langsung dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, AIPTU I Made Sumatra bersama anggota piket membagikan lembaran maklumat secara langsung dari tangan ke tangan kepada warga setempat. Selain dibagikan secara personal, petugas juga menempelkan selebaran maklumat tersebut di berbagai fasilitas umum dan tempat strategis yang mudah dijangkau serta dilihat oleh masyarakat luas.
Melalui pendekatan yang humanis, petugas memberikan edukasi mendalam mengenai dampak buruk kebencanaan yang ditimbulkan oleh Karhutla. Bahaya tersebut meliputi kerusakan ekosistem tanah, polusi udara berupa kabut asap yang mengganggu kesehatan pernapasan, hingga kerugian materiil yang tidak sedikit. Petani diimbau secara tegas namun santun untuk tidak lagi menggunakan metode membakar saat membersihkan atau membuka lahan pertanian baru.
Kapolsek Belitang II melalui KA SPK III AIPTU I Made Sumatra mengingatkan kembali bahwa tindakan membakar hutan atau lahan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat berupa sanksi pidana kurungan dan denda yang besar berdasarkan undang-undang yang berlaku.
”Kami dari Polsek Belitang II mengajak seluruh warga Desa Sumber Jaya untuk menjadi pelopor peduli lingkungan. Membuka lahan dengan cara membakar sangat berisiko tinggi memicu kebakaran yang meluas secara tidak terkendali. Kami berharap melalui penyebaran maklumat ini, kesadaran kolektif masyarakat tumbuh sehingga wilayah Kecamatan Belitang II benar-benar terbebas dari ancaman bencana kebakaran lahan,” ujar AIPTU I Made Sumatra di lokasi kegiatan.
Upaya jemput bola dari personel Polsek Belitang II ini disambut baik oleh pamong desa dan warga Desa Sumber Jaya. Masyarakat menyatakan siap mendukung penuh imbauan kepolisian dan berkomitmen untuk saling mengingatkan sesama warga, serta segera melapor ke pihak Polsek jika mendapati adanya titik api (hotspot) atau aktivitas pembakaran lahan.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Karhutla ini selesai dilaksanakan dalam situasi yang aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Belitang II menegaskan akan terus mengawal jalannya patroli pemantauan ini secara berkala demi mewujudkan wilayah OKU Timur yang hijau dan bebas asap.





