Beranda / Berita / Antisipasi Musim Kemarau, Personel Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Karhutla di Desa Sumber Jaya

Antisipasi Musim Kemarau, Personel Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Karhutla di Desa Sumber Jaya

OKU TIMUR – Sebagai langkah preventif dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap mengancam saat memasuki musim kemarau, Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II Polres OKU Timur mengambil tindakan cepat di lapangan. Upaya ini diwujudkan melalui aksi turun langsung ke tengah masyarakat guna menyebarkan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan membakar hutan dan lahan.

​Kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, dimulai sekira pukul 09.52 WIB. Adapun lokasinya difokuskan di kawasan pemukiman dan perkebunan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, yang dinilai memiliki titik rawan potensial.

​Kegiatan preemtif ini dipimpin oleh Brigadir Candra Pradana yang bertindak selaku penanggung jawab lapangan, dengan didampingi oleh sejumlah personel dari regu piket fungsi Polsek Belitang II yang tengah bertugas.

​Menggunakan metode dialogis secara door-to-door dan menyambangi tempat-tempat berkumpulnya warga, para personel secara humanis menempelkan maklumat di fasilitas umum yang mudah terlihat, sekaligus membagikan salinannya secara langsung kepada para petani, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.

​Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Candra Pradana bersama anggota piket memberikan edukasi secara mendalam mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan, baik dari sisi kesehatan akibat polusi asap, kerusakan ekosistem lingkungan, hingga kerugian materi yang tidak sedikit.

​Selain memberikan imbauan, personel Polsek Belitang II juga menegaskan poin-poin penting dalam Maklumat Karhutla, terutama mengenai sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja maupun lalai melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar (slash-and-burn). Warga diingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah sesuai undang-undang yang berlaku.

​Langkah proaktif Polsek Belitang II ini bertujuan untuk menggugah kesadaran kolektif masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan (tanpa membakar). Peran aktif masyarakat sangat diperlukan karena keterbatasan personel lapangan dalam mengawasi area perkebunan yang sangat luas.

​Hingga kegiatan selesai dilaksanakan, situasi di seputaran Desa Sumber Jaya terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik kehadiran pihak kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan wilayah Kecamatan Belitang II yang bebas dari asap Karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *