Beranda / Berita / Antisipasi Musim Kemarau, Brigadir Redy Eko Irawan Pimpin Giat Sebar Maklumat Karhutlah di Wilkum Polsek Belitang II

Antisipasi Musim Kemarau, Brigadir Redy Eko Irawan Pimpin Giat Sebar Maklumat Karhutlah di Wilkum Polsek Belitang II

Kecamatan Belitang II – Memasuki pergantian musim dan sebagai langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II jajaran Polres OKU Timur terus bergerak aktif melakukan tindakan preventif (pencegahan) langsung di tengah-tengah masyarakat.

​Langkah siap siaga ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi edukatif serta penyebaran Maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, ataupun semak belukar. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Mei 2026, yang dimulai sekira pukul 10.20 WIB dengan mengambil lokus di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

​Giat taktis di lapangan ini dipimpin langsung oleh Brigadir Redy Eko Irawan dengan diperkuat oleh personel anggota piket fungsi Polsek Belitang II lainnya. Petugas menyisir kawasan pemukiman warga, area perlintasan masyarakat, hingga menyambangi para petani yang sedang beraktivitas di sekitar kawasan perkebunan dan pertanian di Desa Tegal Besar.

​Dalam pelaksanaannya, Brigadir Redy Eko Irawan bersama anggota piket menempelkan lembaran Maklumat Karhutlah di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh khalayak ramai, seperti pos ronda, dinding warung warga, dan papan pengumuman desa. Tidak hanya sekadar menempelkan maklumat, personel Polsek Belitang II juga melakukan dialog interaktif dan pendekatan persuasif secara langsung kepada warga setempat.

​Petugas memberikan edukasi secara mendalam mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutlah, baik dari sisi kesehatan akibat polusi asap, kerusakan ekosistem lingkungan, hingga kerugian material yang masif. Selain itu, Brigadir Redy Eko Irawan juga mengingatkan warga dengan tegas namun humanis mengenai sanksi hukum pidana yang sangat berat bagi siapa saja, baik perorangan maupun korporasi, yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (slash and burn).

​Masyarakat Desa Tegal Besar menyambut baik sambang dialogis yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini. Melalui sosialisasi yang intensif, warga menjadi lebih paham dan berkomitmen untuk ikut serta menjaga lingkungan serta bersedia segera melaporkan kepada pihak Polsek Belitang II atau perangkat desa jika melihat adanya titik api (hotspot) di wilayah mereka.

​Giat penyebaran maklumat dan sosialisasi pencegahan Karhutlah ini selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan yang berkesinambungan ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran kolektif masyarakat dapat terus meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Belitang II, khususnya Desa Tegal Besar, tetap aman dan bebas dari ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *