
OKU TIMUR – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel kembali membuahkan hasil nyata. Jajaran Polsek Belitang II di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Toni Aji, S.H., M.H., berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 479 KUHPidana.
Pelaku yang diketahui bernama Rusyanto Bin Madri (36), seorang warga yang tidak bekerja asal Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, tak berkutik saat disergap tim Opsnal Reskrim di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Aksi pembegalan atau curas ini menimpa seorang ibu rumah tangga/petani bernama Sunarti Binti Rakim (Alm), warga Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur. Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motornya melewati Jalan Tanggul Irigasi BK. 24 Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, dengan maksud hendak menuju pasar di Desa Sumber Jaya. Di tengah perjalanan yang sepi, korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh seorang pria (pelaku) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Sambil mengintimidasi korban, pelaku berteriak dengan nada mengancam: “Berhenti kalo gak mau mati!”.
Pelaku kemudian langsung menghadang laju motor korban, turun dari kendaraannya, dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau. Dengan cepat, pelaku menarik paksa dan memotong tali tas selempang (sling bag) milik korban, lalu memacu motornya melarikan diri ke arah Desa Kelirejo. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu buah HP OPPO A17, uang tunai Rp 1.000.000,- dengan total kerugian mencapai Rp 2.500.000,-, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Belitang II.
Mendapat laporan resmi dengan nomor LP-B / 06 / IV / 2026 / SPKT / SEK BLT II / RES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H., bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah hampir tiga pekan melakukan pengintaian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di TKP (Ali Marzuqi dan Nining), titik terang pun didapatkan. Pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Toni Aji, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim, petugas melakukan upaya paksa penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Rusyanto Bin Madri. Saat diinterogasi secara intensif oleh petugas, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya telah melakukan curas di Tanggul Irigasi BK 24 tersebut.
Catatan Redaksi: Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya serta pakaian dan masker yang digunakannya untuk mengaburkan identitas.
Untuk kepentingan pelaporan berkas perkara, berikut adalah rincian teknis penanganan kasus:
- Laporan Polisi: LP-B / 06 / IV / 2026 / SPKT / SEK BLT II / RES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2026.
- Surat Perintah Tugas Penyidikan: Sp. Gas / 04 / V/Res.1.8 / 2026, tanggal 10 Mei 2026.
- Surat Perintah Penyidikan: Sp. Dik / 04 /IV Res.1.8/2026, tanggal 10 Mei 2026.
- Surat Perintah Penangkapan: Sp. Kap / 03 /V/Res.1.8/2026, tanggal 10 Mei 2026.
Dari tangan tersangka dan korban, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP OPPO A17 Warna Hitam Malam (IMEI 1: 869065063789237 / IMEI 2: 869065063789229).
- 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO A17 Warna Biru Hitam.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih (Nopol: E-6790-PAV, No. Mesin: JM11E1740885, No. Rangka: MH1JM1112JK761876) a.n. WARSONO (Alat yang digunakan kejahatan).
- 1 (satu) helai celana levis warna hitam & 1 (satu) buah masker warna putih (Pakaian pelaku saat beraksi).
Polsek Belitang II sejauh ini telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan korban, serta menahan tersangka. Rencana tindak lanjut ke depan meliputi:
- Melakukan koordinasi berkala dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur.
- Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melakukan Gelar Perkara.
- Menyusun dan melengkapi Berkas Perkara (BP) untuk segera dilimpahkan secara tuntas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belitang II guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.





