
OKU TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II, Polres OKU Timur, kembali menorehkan keberhasilan dalam pendekatan persuasif terhadap masyarakat dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Melalui pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2026, Polsek Belitang II secara resmi menerima penyerahan sukarela berupa senjata api rakitan (senpira) ilegal dari salah satu perangkat desa di wilayah hukumnya.
Kegiatan penyerahan senjata api rakitan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Markas Komando (Mako) Polsek Belitang II. Langkah pencegahan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni Surat Telegram (STR) Kapolres OKU Timur dengan Nomor: STR/33/VI/OPS.1.3./2026 tertanggal 11 Juni 2026, yang memuat direktif serta petunjuk teknis mengenai Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 di jajaran Polres OKU Timur.
Aksi kesadaran hukum ini dihadiri langsung oleh pejabat utama Polsek Belitang II serta perwakilan dari pihak pemerintahan desa, antara lain:
- IPTU Toni Aji, S.H., M.H., CPHR (Kapolsek Belitang II)
- AIPDA Agam Riyanto, S.H. (Kanit Intelkam Polsek Belitang II)
- Bapak Slamet Pribadi (Perangkat Desa / Sekdes Sumber Harapan)
- Sejumlah Personel Polsek Belitang II yang turut mengawal jalannya kegiatan.
Penyerahan senpira ilegal ini diinisiasi secara sadar dan sukarela oleh seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai aparatur pemerintahan desa dengan identitas sebagai berikut:
- Nama: Slamet Pribadi
- Umur: 50 Tahun
- Agama: Islam
- Suku: Jawa
- Pekerjaan: Perangkat Desa / Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Harapan
- Alamat: Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur
Adapun barang bukti berbahaya yang diserahkan dan diamankan oleh petugas kepolisian terdiri dari:
- 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) laras pendek jenis Revolver, dengan ciri fisik berwarna hitam dan dilengkapi gagang kayu berwarna hitam.
- 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 MM.
Sebagai bentuk legalitas atas penyerahan barang bukti tersebut, pihak Polsek Belitang II bersama dengan Bapak Slamet Pribadi telah membuat dan menandatangani Berita Acara (BA) serah terima resmi yang disaksikan oleh masing-masing pihak yang hadir. Untuk langkah pengamanan lebih lanjut, saat ini satu pucuk senpira beserta amunisi tersebut disimpan sementara waktu di Gudang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belitang II, sebelum nantinya akan diserahkan secara kolektif ke Sat Reskrim Polres OKU Timur.
Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, S.H., M.H., CPHR, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perangkat desa dan masyarakat Desa Sumber Harapan atas kesadaran hukum ini. Beliau menegaskan bahwa penyimpanan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum yang sangat berisiko. Pihak kepolisian terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Belitang II yang masih menguasai atau menyimpan senpira agar segera menyerahkannya ke pihak berwajib secara sukarela, guna menghindari sanksi pidana yang berat.
Seluruh rangkaian kegiatan serah terima senpira ini selesai dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB. Selama proses penyerahan berlangsung, situasi di Mako Polsek Belitang II terpantau aman, tertib, dan kondusif.





