
OKU TIMUR – Dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi potensi potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Belitang II, Polres OKU Timur, terus konsisten memberikan imbauan kamtibmas dan sosialisasi kebijakan Harkamtibmas langsung di tengah-tengah masyarakat.
Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan secara langsung mengenai larangan pemutaran musik jenis Remix, Elektro, House Music, maupun DJ pada pelaksanaan acara keramaian atau hajatan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada acara resepsi pernikahan warga yang menyajikan hiburan Orgen Tunggal (OT Wika Palembang) di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Belitang II yang diwakili oleh Kanit Binmas AIPTU Eko Budi Santoso, serta didampingi langsung oleh Camat Belitang II M. Suyadi, S.E.. Turut hadir dalam mendampingi kegiatan yakni Bhabinkamtibmas Desa Batu Mas AIPDA Hardianto dan personel piket BRIPTU Reggi Angga.
Adapun lokasi pemantauan dan imbauan keramaian ini dilaksanakan di kediaman Bapak Dulhai (52 tahun, Wiraswasta/Kepala Desa Batu Mas), RT 003 RW 002, Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, yang sedang menyelenggarakan acara hajat keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas AIPTU Eko Budi Santoso mewakili Kapolsek Belitang II menyampaikan beberapa poin imbauan penting kepada tuan rumah, pengelola hiburan orgen tunggal, serta para tamu undangan yang hadir, di antaranya:
- Penegasan Larangan Musik Remix/DJ: Petugas memohon kerja sama pihak penyelenggara dan kru orgen tunggal untuk tidak memutar atau memainkan musik jenis remix, house music, dan DJ. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Belitang II demi menjaga ketertiban serta mencegah potensi penyalahgunaan narkoba dan miras.
- Edukasi Pencegahan Karhutla (Program CSR): Menindaklanjuti program pemerintah terkait Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang saat ini tersebar di beberapa desa di Kecamatan Belitang II dan menyisakan tumbangan pohon karet, petugas mengimbau warga agar tidak membersihkan atau memusnahkannya dengan cara dibakar guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
- Pencegahan Bahaya Kebakaran Rumah: Warga yang hadir diimbau untuk selalu waspada sebelum meninggalkan rumah menuju lokasi acara dengan memastikan pintu dan jendela sudah terkunci rapat, serta memastikan kompor gas dalam keadaan mati total demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Antisipasi Curanmor: Petugas mengingatkan warga untuk selalu memastikan kendaraan sepeda motor yang diparkir berada di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci ganda.
Sebagai informasi catatan, sebelum hari pelaksanaan acara keramaian tersebut, jajaran Polsek Belitang II melalui Ps. Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas sebelumnya telah mendatangi dan memberikan imbauan awal (early warning) kepada pihak tuan hajat agar mematuhi aturan pembatasan musik hiburan.
Selama kegiatan imbauan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan penuh keakraban. Pihak tuan rumah maupun pengelola hiburan menyambut baik kehadiran petugas dan berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Polsek Belitang II dipastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh giat keramaian di wilayah hukum Polsek Belitang II.





