
Belitang II – Upaya pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digalakkan oleh jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur. Sebagai wujud komitmen tersebut, pada Kamis (16/10/2025), personel Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran maklumat larangan karhutla di sepanjang Jalan Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka SPK 3 Aiptu Made Sumatra bersama anggota piket jaga. Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri sejumlah titik yang dianggap rawan karhutla sambil membagikan maklumat Kapolda Sumatera Selatan kepada masyarakat, berisi imbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Selain itu, petugas juga menempelkan maklumat di lokasi-lokasi strategis seperti warung, rumah warga, dan fasilitas umum agar mudah dibaca oleh masyarakat.
Aiptu Made Sumatra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla. Menurutnya, pencegahan lebih baik daripada penindakan, karena dampak kebakaran lahan dapat merugikan banyak pihak, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan.
“Kami berharap warga benar-benar memahami bahaya karhutla. Membakar lahan untuk membuka kebun memang dianggap cepat, tapi risikonya sangat besar—bisa menimbulkan kabut asap, merusak tanah, hingga mengancam nyawa manusia. Untuk itu, kami terus mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut,” ujar Aiptu Made Sumatra.
Selain menyampaikan imbauan lisan, personel Polsek Belitang II juga berdialog dengan warga sekitar, mendengarkan masukan, serta mengajak mereka untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan. Pendekatan humanis ini dilakukan agar pesan yang disampaikan lebih mudah diterima oleh masyarakat dan menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan bersama.
Kapolsek Belitang II, IPTU Toni Aji, S.H., M.H melalui pesan terpisah, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif guna menekan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, perangkat kecamatan, dan para tokoh masyarakat agar upaya pencegahan ini berjalan efektif. Karhutla adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kegiatan penyebaran maklumat larangan karhutla di Desa Sumber Harapan tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga setempat menyatakan siap mendukung langkah Polsek Belitang II dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan turut mengingatkan sesama warga agar selalu menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Belitang II dapat tetap aman, hijau, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.





