
OKU TIMUR – Guna mencegah terjadinya kecelakaan di area sungai serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya aktivitas di perairan terbuka, personel Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Aan Afprianto dengan menyasar sejumlah titik di sekitar permukiman warga dan area pinggir sungai di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II. Spanduk berisi pesan imbauan itu dipasang di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan air, terutama tempat yang sering dikunjungi anak-anak dan warga untuk beraktivitas.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Aan Afprianto juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak saat berada di sekitar sungai. Ia menekankan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat diharapkan tidak menjadikan sungai sebagai tempat bermain atau mandi, terlebih saat kondisi arus air deras.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Belitang II dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Dengan adanya spanduk imbauan tersebut, diharapkan masyarakat lebih memahami potensi bahaya di sekitar sungai dan dapat menghindari aktivitas yang berisiko menimbulkan korban jiwa.
Melalui upaya pemasangan spanduk ini, Polsek Belitang II menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi kecelakaan air, khususnya di wilayah hukum Polsek Belitang II, Kabupaten OKU Timur.





