Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Suka Jaya

Polsek Belitang II Sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Suka Jaya

OKU TIMUR – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus gencar melakukan upaya pencegahan di wilayah hukumnya. Pada Selasa (11/11/2025), personel Bhabinkamtibmas Desa Suka Jaya, Brigadir Azis Widodo, SE, melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla kepada masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Azis Widodo menyampaikan secara langsung isi maklumat kepada warga, yang berisi peringatan tegas agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan bencana kabut asap serta dampak lingkungan yang luas. Ia juga menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membagikan dan menempelkan salinan maklumat di tempat-tempat strategis, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran sejak dini.

Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, SH., MH. melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penyebaran maklumat ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menekan potensi karhutla, terutama memasuki musim kemarau di wilayah OKU Timur.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas asap di wilayah Kecamatan Belitang II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *