Beranda / Berita / Kesadaran Hukum Masyarakat, Kades Karang Jaya Serahkan Senpi Rakitan Jenis Locok ke Polsek Belitang II

Kesadaran Hukum Masyarakat, Kades Karang Jaya Serahkan Senpi Rakitan Jenis Locok ke Polsek Belitang II

OKU TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II, Polres OKU Timur, terus bergerak masif dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Salah satu langkah krusial yang tengah digencarkan saat ini adalah melalui pelaksanaan Operasi Kewilayahan dengan sandi “Ops Senpi Musi 2026”. Langkah persuasif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian terbukti efektif dalam menggugah kesadaran hukum masyarakat terkait bahaya kepemilikan senjata api ilegal.

​Keberhasilan pendekatan persuasif ini dibuktikan dengan adanya tindakan kooperatif dari tokoh masyarakat. Pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sekira pukul 10.00 WIB, telah berlangsung kegiatan penyerahan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela oleh Kepala Desa Karang Jaya di markas komando Polsek Belitang II, Polres OKU Timur.

​Kegiatan penyerahan barang berisiko tinggi tersebut dihadiri dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang II, Aipda Octovianus, S.H., dengan didampingi oleh sejumlah personel jajaran Polsek Belitang II. Sementara itu, dari pihak masyarakat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karang Jaya, Bapak Juanda Indrawan (42), seorang tokoh pemimpin desa bersuku Jawa dan beragama Islam yang beralamat di Desa Karang Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

​Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Kades Karang Jaya kepada pihak berwajib adalah berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok. Senjata api tersebut memiliki karakteristik fisik berwarna coklat dengan bagian gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat, serta diserahkan dalam keadaan kosong tanpa amunisi.

​Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor: STR/33/VI/OPS.1.3./2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Direktif Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur. Operasi ini menitikberatkan pada penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur guna menekan potensi tindak kriminalitas bersenjata, seperti Curas dan kejahatan konvensional lainnya.

​Sebagai bagian dari prosedur administrasi kepolisian, prosesi penyerahan senjata api rakitan ini legalitasnya diperkuat dengan pembuatan Berita Acara (BA) Penyerahan yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, baik dari kepolisian selaku penerima maupun kepala desa selaku pihak yang menyerahkan. Untuk langkah penanganan lebih lanjut, senpira tersebut saat ini disimpan sementara waktu di Gudang Reskrim Polsek Belitang II, yang nantinya akan segera dilimpahkan secara berjenjang ke Sat Reskrim Polres OKU Timur untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.

​Pihak Polsek Belitang II memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Karang Jaya atas kesadaran hukum dan teladan yang ditunjukkan. Langkah ini diharapkan dapat memicu masyarakat luas yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan secara ilegal untuk segera menyerahkannya kepada kepolisian, mengingat ada sanksi pidana berat yang mengancam bagi pemilik senpi tanpa izin.

​Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan senpira ini berakhir sekira pukul 10.30 WIB. Berkat koordinasi yang baik, jalannya kegiatan dapat terlaksana dengan lancar, tertib, serta dalam situasi yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *