Beranda / Berita / Rutin, Polsek Belitang II Intensifkan Pencegahan Karhutla, Pasang Banner Larangan di depan kantor desa Sumber jaya

Rutin, Polsek Belitang II Intensifkan Pencegahan Karhutla, Pasang Banner Larangan di depan kantor desa Sumber jaya

OKU Timur – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Belitang II. Pada Sabtu (20/09/2025), Kasium Polsek Belitang II Aipda Joko Prayitno melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan Karhutla di Jalan Desa Sumber jaya, tepat di depan Kantor desa Sumber jaya, Kec. Belitang II.

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Polsek Belitang II dalam mendukung program pemerintah daerah dan pusat dalam mengantisipasi bencana kabut asap yang biasanya timbul akibat praktik pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.

Banner yang dipasang berisi imbauan serta informasi mengenai bahaya Karhutla, sekaligus memuat aturan hukum dan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami dampak serius Karhutla, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga kesehatan dan perekonomian.

Dengan cara ini, kesadaran masyarakat diharapkan dapat meningkat sehingga potensi Karhutla di wilayah hukum Polsek Belitang II bisa ditekan seminimal mungkin.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa Karhutla tidak hanya berdampak lokal, tetapi bisa meluas hingga ke daerah lain dalam bentuk kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan pernapasan, mengganggu transportasi, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Masyarakat pun diajak untuk ikut berperan aktif, baik dengan tidak melakukan pembakaran maupun dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *