Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Suka Jaya

Polsek Belitang II Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Karhutla di Desa Suka Jaya

Polsek Belitang II terus melakukan langkah preventif di wilayah hukumnya. Pada Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 10.09 WIB, Ka SPK II Polsek Belitang II, Aiptu Made Sudarsa, melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan Karhutla di Jalan Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Maklumat tersebut berisi himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apapun. Selain dapat merusak lingkungan, Karhutla juga berdampak buruk terhadap kesehatan, ekosistem, serta berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.

Dalam kesempatan itu, Aiptu Made Sudarsa menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat.“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Ingat, membakar hutan atau lahan ada sanksi hukumnya, Mari kita jaga lingkungan agar tetap lestari dan aman,” tegasnya.

Kegiatan penyebaran maklumat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla, sekaligus menjadi upaya nyata Polsek Belitang II dalam mendukung kebijakan Kapolda Sumsel serta pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan.Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *