
OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran selebaran maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan Karhutla pada Sabtu, 11 Oktober 2025, di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka Spk 1 Aipda Aan Apfrianto diikuti dua orang anggota piket Mereka turun langsung ke masyarakat untuk membagikan selebaran berisi maklumat Kapolda Sumsel yang menegaskan sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, karena tindakan tersebut dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keamanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga semakin sadar akan bahaya Karhutla dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Dengan demikian, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Belitang II dapat diminimalisir dan dicegah sejak dini.



