Beranda / Berita / Kapolsek Belitang II Berikan Himbauan Larangan Pemutaran Musik Remix, House, dan DJ di Acara Keramaian

Kapolsek Belitang II Berikan Himbauan Larangan Pemutaran Musik Remix, House, dan DJ di Acara Keramaian

OKU Timur – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H bersama jajarannya melaksanakan kegiatan himbauan larangan pemutaran musik remix, elektro, house, dan DJ dalam setiap pelaksanaan kegiatan keramaian masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H dan diikuti oleh sejumlah personel Polsek Belitang II, di antaranya Kanit Provost IPDA G.K. Adiyanta, S.E., Ka SPK II Aiptu Made Sudarsa, Kanit Samapta Aiptu Tandian, Kanit Binmas Aiptu Eko Budi S., Kanit Reskrim Aiptu Yayan S., S.H., Kanit IK Aipda Agam Riyanto, S.H., serta seluruh anggota Polsek Belitang II lainnya.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di acara resepsi khitanan milik Reno Fernando (33), seorang wiraswasta warga Desa Sumber Harapan RT 001 RW 002, Kecamatan Belitang II. Dalam kesempatan itu, Kapolsek memperkenalkan diri kepada masyarakat dan memberikan beberapa himbauan penting terkait keamanan serta ketertiban selama pelaksanaan hajatan.

Dalam arahannya, IPTU Toni Aji menekankan agar masyarakat senantiasa waspada terhadap potensi gangguan keamanan seperti pencurian kendaraan dan kebakaran rumah. Ia juga menegaskan pentingnya menaati aturan pemerintah terkait larangan pemutaran musik remix, house, dan DJ dalam kegiatan hiburan masyarakat. Musik jenis ini, menurutnya, sering kali memicu terjadinya gangguan Kamtibmas, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan kriminal lainnya.

“Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tanggung jawab untuk menaati norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Musik remix atau house kerap menimbulkan dampak negatif, mulai dari keributan hingga meningkatnya peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita patuhi aturan pemerintah untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah kita,” ujar Kapolsek dalam himbauannya.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel Polsek Belitang II terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di halaman Mapolsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek. Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni pada Rabu, 29 Oktober 2025, sebagai langkah antisipasi terhadap kegiatan masyarakat yang menggunakan hiburan musik organ tunggal.

Polsek Belitang II menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memutar musik remix, house, maupun DJ dalam kegiatan hiburan di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga suasana kondusif dalam setiap bentuk kegiatan sosial, serta bersama-sama dengan pihak kepolisian mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Belitang II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *