Beranda / Berita / POLSEK BELITANG II PASANG SPANDUK HIMBAUAN LARANGAN BERMAIN DAN BERENANG DI SUNGAI UNTUK CEGAH KECELAKAAN

POLSEK BELITANG II PASANG SPANDUK HIMBAUAN LARANGAN BERMAIN DAN BERENANG DI SUNGAI UNTUK CEGAH KECELAKAAN

OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan di area perairan, Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai pada Minggu, 2 November 2025. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai di wilayah Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Brigadir Azis Widodo, S.E., dengan menyasar beberapa titik strategis di area tanggul irigasi yang sering dijadikan tempat bermain atau mandi oleh warga, khususnya anak-anak.

Tujuan utama dari pemasangan spanduk ini adalah untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas di lokasi sungai atau irigasi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Hal ini menyusul maraknya kasus kecelakaan akibat tenggelam di sejumlah daerah, terutama pada musim hujan dengan arus air yang cukup deras.

“Melalui imbauan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya bermain atau mandi di sungai, terutama bagi anak-anak. Keselamatan warga menjadi prioritas kami,” ujar Brigadir Azis Widodo.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian Polsek Belitang II dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di area publik. Dengan adanya spanduk peringatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada, mematuhi aturan keselamatan, dan ikut menjaga lingkungan agar tetap aman dari potensi kecelakaan di wilayah irigasi maupun sungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *