Beranda / Berita / Bhabinkamtibmas Desa Sumber Sari Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Desa Sumber Sari Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla

Belitang II – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Belitang II, Bhabinkamtibmas Desa Sumber Sari, Brigadir Redy Eko Irawan, S.E., melaksanakan kegiatan penyebaran maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, pada Rabu, 5 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun, baik untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan. Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Redy Eko Irawan menyampaikan secara langsung isi maklumat Kapolda Sumsel kepada warga dan menempelkan salinannya di beberapa lokasi strategis seperti balai desa, warung warga, dan tempat umum lainnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” ujarnya.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Warga Desa Sumber Sari menyambut positif kegiatan tersebut dan berjanji akan ikut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan apabila ditemukan adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.

Dengan adanya kegiatan penyebaran maklumat ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam serta turut mendukung upaya Polri dalam mewujudkan wilayah Kecamatan Belitang II yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *