Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Sumber Jaya

Polsek Belitang II Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Sumber Jaya

OKU TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla, pada Selasa (11/11/2025) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh KA SPK 2 Aiptu Made Sudarsa bersama personel Polsek Belitang II. Dalam kegiatan ini, petugas turun langsung ke masyarakat untuk membagikan dan mensosialisasikan isi maklumat yang berisi larangan melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun dengan alasan apapun karena dapat menimbulkan dampak lingkungan serius dan ancaman pidana bagi pelaku.

Aiptu Made Sudarsa menjelaskan bahwa penyebaran maklumat ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla, terutama memasuki musim kemarau. “Kami berharap masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan kesehatan dan lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum,” ujarnya.

Selain membagikan maklumat, petugas juga memberikan edukasi terkait cara pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, serta mengimbau warga agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pembakaran lahan di sekitar tempat tinggal mereka.

Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, SH., MH. menegaskan bahwa Polsek Belitang II akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan karhutla melalui patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, bersih, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan maupun lahan,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian alam serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *