Beranda / Berita / Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Sumber Harapan

Polsek Belitang II Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Karhutla di Desa Sumber Harapan

Belitang II, 12 November 2025 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang Larangan Karhutla di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II Aiptu Tandian bersama personel piket. Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Aiptu Tandian menegaskan bahwa kepolisian bersama instansi terkait akan terus meningkatkan sosialisasi dan patroli pencegahan karhutla, terutama di wilayah yang rawan terjadinya kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membakar lahan, karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kelestarian alam,” ujarnya.

Selain menyampaikan maklumat, petugas juga membagikan selebaran imbauan dan mengingatkan warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat Desa Sumber Harapan yang berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam mencegah karhutla di wilayah Belitang II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *