
Belitang II – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada Kamis, 13 November 2025, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan dipimpin oleh Ka SPK 1 Aipda Aan Apfrianto bersama personil piket. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada masyarakat setempat serta membagikan selebaran maklumat yang berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar, termasuk ancaman pidana bagi para pelanggar. Warga juga diberikan pemahaman tentang dampak buruk karhutla yang dapat merugikan kesehatan, perekonomian, hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Selain penyampaian imbauan, petugas turut mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan karhutla. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
Polsek Belitang II menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah berkelanjutan dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta menciptakan wilayah yang bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran warga semakin meningkat sehingga kejadian karhutla dapat diminimalkan di wilayah Kecamatan Belitang II.





