
Belitang II – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran kepolisian. Pada Jumat, 14 November 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II Bripka Hardianto melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan karhutla di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan maupun lahan. Dalam penyebaran maklumat tersebut, Bripka Hardianto menyampaikan secara langsung poin-poin utama larangan, termasuk sanksi pidana bagi pelaku pembakaran serta imbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain memberikan sosialisasi lisan, Bripka Hardianto juga menyebarkan salinan maklumat kepada perangkat desa dan warga, serta menempelkannya di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca masyarakat. Ia mengingatkan bahwa karhutla tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas ekonomi warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Hindari pembakaran dalam bentuk apa pun. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” tegas Bripka Hardianto.
Kegiatan penyebaran maklumat ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang mendukung langkah kepolisian dalam menjaga lingkungan serta mencegah bencana kabut asap.





