
BELITANG II – Menghadapi perubahan cuaca dan sebagai langkah antisipasi terhadap bencana kabut asap, Polsek Belitang II secara masif melakukan langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026, pukul 09.50 WIB, jajaran Polsek Belitang II melaksanakan giat penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan membakar hutan dan lahan di Desa Srijaya, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aiptu Tandean, dengan didampingi oleh anggota piket fungsi lainnya. Petugas mendatangi lahan pertanian, perkebunan, serta tempat-tempat perkumpulan warga untuk memberikan pemahaman hukum terkait bahaya Karhutla.
Aiptu Tandean beserta personil bergerak secara humanis menemui para petani dan tokoh masyarakat di Desa Srijaya. Selain membagikan selebaran maklumat, petugas juga menempelkan pengumuman di titik-titik strategis desa agar mudah terbaca oleh khalayak ramai. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada warga yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat luas.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani di Desa Srijaya, agar mengelola lahan dengan cara yang ramah lingkungan. Membakar lahan bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga memiliki sanksi pidana yang sangat berat,” tegas Aiptu Tandean.
Dalam giat tersebut, beberapa poin penting yang ditekankan oleh Unit Samapta Polsek Belitang II meliputi:
- Sanksi Hukum: Menjelaskan adanya ancaman penjara dan denda bagi pelaku pembakaran lahan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Dampak Kesehatan: Mengingatkan bahaya asap bagi balita, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan.
- Kesadaran Bersama: Mengajak warga untuk segera melapor ke Polsek Belitang II atau aparat desa jika melihat adanya titik api kecil agar segera dapat dipadamkan secara kolektif.
Kegiatan yang berlangsung di bawah terik matahari pagi ini berjalan dengan lancar. Warga Desa Srijaya menyambut baik kehadiran polisi dan menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Melalui penyebaran maklumat ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga wilayah Kecamatan Belitang II, khususnya Desa Srijaya, dapat terbebas dari ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2026.



