
BELITANG II – Menghadapi perubahan cuaca yang fluktuatif serta sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II mengambil langkah proaktif dengan terjun langsung ke tengah masyarakat. Pada Selasa pagi (24/03/2026), personel Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh Bripka Hardianto bersama sejumlah personel piket fungsi lainnya. Fokus sasaran kegiatan adalah area pemukiman warga dan titik-titik perkebunan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Dalam giat tersebut, Bripka Hardianto beserta anggota melakukan pendekatan dialogis dengan menyambangi para petani dan tokoh masyarakat setempat. Petugas menempelkan selebaran maklumat di tempat-tempat strategis serta membagikan salinannya secara langsung kepada warga yang sedang beraktivitas di sekitar lahan pertanian.
Penyebaran maklumat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Selain itu, petugas memberikan edukasi mengenai cara pembukaan lahan yang ramah lingkungan tanpa harus menggunakan api.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Sumber Jaya agar tidak lagi melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Dampak dari Karhutla sangat luas, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan hingga rusaknya ekosistem lingkungan. Mari kita jaga wilayah kita agar tetap hijau dan bebas asap,” ujar Bripka Hardianto di sela-sela kegiatannya.
Bripka Hardianto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi cepat jika melihat adanya titik api (hotspot) di wilayah mereka. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan potensi bencana Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin.
Hingga kegiatan berakhir, warga Desa Sumber Jaya menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran lahan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.





