Beranda / Berita / Tegaskan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan, KA SPK III Polsek Belitang II Sebar Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Sumber Jaya

Tegaskan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan, KA SPK III Polsek Belitang II Sebar Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Sumber Jaya

OKU TIMUR – Menghadapi perubahan cuaca dan sebagai langkah antisipasi dini terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Pada Senin pagi (06/04/2026), sekira pukul 10.10 WIB, personil piket yang dipimpin oleh KA SPK III Aiptu I Made Sumatra melaksanakan giat penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

​Kegiatan ini menyasar para petani, pemilik lahan, serta tokoh masyarakat yang sedang beraktivitas di area pemukiman dan perkebunan. Dalam pelaksanaannya, Aiptu I Made Sumatra bersama anggota piket lainnya melakukan penempelan maklumat di tempat-tempat strategis serta membagikan selebaran secara langsung kepada warga guna memastikan pesan larangan pembakaran lahan tersampaikan dengan maksimal.

​Selain menyebarkan maklumat, personil Polsek Belitang II juga memberikan imbauan secara persuasif mengenai bahaya kesehatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat asap Karhutla. Warga diingatkan agar dalam membuka atau membersihkan lahan pertanian tidak menggunakan metode pembakaran, mengingat adanya sanksi hukum pidana yang tegas bagi pelanggarnya.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah Karhutla. Kami hadir untuk mengingatkan warga bahwa membakar lahan bukan hanya merusak ekosistem dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Mari kita bersama-sama menjaga wilayah Belitang II agar tetap asri dan bebas dari titik api,” ujar Aiptu I Made Sumatra di sela-sela kegiatannya.

​Kapolsek Belitang II menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Dengan pemberian edukasi secara rutin, diharapkan masyarakat Desa Sumber Jaya dapat beralih ke metode pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan dan proaktif melaporkan jika melihat adanya titik api di wilayah mereka.

​Giat sebar maklumat ini berjalan dengan aman, tertib, dan mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat. Melalui langkah-langkah preemtif seperti ini, Polsek Belitang II berkomitmen untuk mewujudkan wilayah Kabupaten OKU Timur yang bebas asap dan terjaga kelestariannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *