
BELITANG II – Menghadapi dinamika perubahan cuaca dan sebagai langkah nyata dalam melindungi ekosistem lingkungan, Polsek Belitang II terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pada Kamis pagi, 30 April 2026, pukul 10.30 WIB, jajaran Polsek Belitang II melaksanakan giat sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel di wilayah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KA SPK III Polsek Belitang II, Aiptu I Made Sumatra, dengan didampingi oleh personel piket fungsi lainnya. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan membakar lahan.
Dalam giat tersebut, Aiptu I Made Sumatra beserta anggota menyambangi warga secara langsung di area pemukiman dan perkebunan. Petugas menempelkan sticker serta membagikan selebaran maklumat di titik-titik strategis seperti balai desa, warung warga, dan persimpangan jalan utama Desa Sumber Makmur. Langkah ini diambil agar pesan mengenai larangan Karhutla dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara luas.
Aiptu I Made Sumatra menjelaskan bahwa pembakaran lahan, sekecil apa pun, dapat memicu kebakaran yang lebih besar jika tidak terkendali, terutama pada lahan yang kering. Selain merusak kesuburan tanah, polusi asap yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan pernapasan masyarakat, terutama bagi balita dan lansia.
”Kami hadir di Desa Sumber Makmur untuk mengedukasi warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan lagi pilihan. Selain merugikan lingkungan, tindakan tersebut memiliki sanksi pidana yang sangat berat. Kami mengajak seluruh warga untuk menjadi mitra Polri dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari asap,” tegas Aiptu I Made Sumatra di sela-sela kegiatannya.
Selama kegiatan berlangsung, tim Polsek Belitang II menekankan beberapa poin penting kepada warga:
- Aturan Hukum: Mengedukasi masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman hukuman penjara dan denda bagi pelaku pembakaran.
- Dampak Lingkungan & Kesehatan: Memberikan penjelasan mengenai bahaya infeksi saluran pernapasan (ISPA) dan rusaknya mikroorganisme tanah akibat suhu api yang tinggi.
- Solusi Pertanian Tanpa Bakar: Mendorong warga untuk mengolah sisa hasil panen atau pembukaan lahan baru dengan metode penumpukan alami atau pengomposan.
- Tanggap Lapor: Meminta masyarakat segera menghubungi Polsek Belitang II atau melalui layanan Call Center 110 jika melihat adanya kepulan asap atau titik api di wilayah hutan maupun perkebunan.
Giat penyebaran maklumat ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Warga Desa Sumber Makmur menyambut baik kehadiran personel Polri dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama. Melalui tindakan preventif ini, Polsek Belitang II berharap dapat mempertahankan status Zero Hotspot di seluruh wilayah hukumnya.





