
BELITANG II – Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan mencegah terjadinya bencana kabut asap, Polsek Belitang II Polres OKU Timur secara proaktif melaksanakan sosialisasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini difokuskan di Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, sebagai bagian dari upaya preemtif Kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Mei 2026, dimulai tepat pukul 10.20 WIB. Giat ini dipimpin oleh Bripka Hardianto beserta personel piket fungsi Polsek Belitang II. Petugas menyambangi pemukiman warga, area perkebunan, serta tempat berkumpulnya masyarakat guna memberikan edukasi secara langsung mengenai bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutla.
Dalam giat tersebut, personel Polsek Belitang II secara simbolis menyebarkan dan menempelkan Maklumat terkait sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tindakan membakar lahan dengan sengaja merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana
Bripka Hardianto dalam penyampaiannya menekankan beberapa poin penting kepada warga Desa Karang Manik, di antaranya:
- Larangan Membuka Lahan dengan Membakar: Masyarakat dihimbau untuk menggunakan metode pembersihan lahan yang lebih ramah lingkungan.
- Dampak Kesehatan dan Ekonomi: Mengingatkan bahwa asap akibat Karhutla dapat menyebabkan penyakit ISPA dan mengganggu aktivitas transportasi serta ekonomi masyarakat luas.
- Sanksi Hukum: Menjelaskan adanya landasan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Belitang II menegaskan bahwa kegiatan sebar maklumat ini akan terus dilakukan secara rutin di desa-desa lain di wilayah hukum Polsek Belitang II. Hal ini dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif antara Polri dan masyarakat dalam menjaga ekosistem tetap terjaga.
”Kami mengajak seluruh warga Desa Karang Manik untuk menjadi pelopor pencegahan Karhutla. Mari kita jaga alam kita agar tetap hijau dan bebas dari asap. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberikan informasi jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan,” ujar Bripka Hardianto di sela-sela kegiatan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga siang hari tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan mendapatkan respon positif dari tokoh masyarakat serta warga setempat. Dengan adanya edukasi yang masif ini, diharapkan wilayah Kecamatan Belitang II dapat terbebas dari ancaman bencana Karhutla sepanjang tahun 2026.





