
BELITANG II – Menyadari pentingnya menjaga ekosistem hutan dan lahan serta mencegah terjadinya polusi kabut asap yang merugikan kesehatan, Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus bergerak melakukan langkah-langkah preemtif. Pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, jajaran personel Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sebar dan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.09 WIB ini dipimpin langsung oleh KA SPK III Aiptu I Made Sumatra bersama anggota piket fungsi lainnya. Petugas menyisir area pemukiman, pasar desa, hingga lahan perkebunan milik warga guna memberikan edukasi secara tatap muka mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutla.
Selain melakukan dialog, Aiptu I Made Sumatra beserta anggota juga menempelkan maklumat di tempat-tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti kantor desa, warung warga, dan persimpangan jalan. Hal ini bertujuan agar pesan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan dapat terbaca dengan jelas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Aiptu I Made Sumatra menekankan beberapa poin penting kepada warga Desa Tanjung Kemuning, di antaranya:
- Larangan Tegas Membakar Lahan: Menghimbau petani dan pemilik lahan untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar, melainkan menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
- Dampak Kerusakan Lingkungan: Menjelaskan bahwa api yang tidak terkendali dapat merusak kesuburan tanah, menghancurkan ekosistem, serta menyebabkan penyakit saluran pernapasan (ISPA) bagi warga sekitar.
- Konsekuensi Hukum: Mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dengan sengaja merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dengan ancaman kurungan penjara dan denda yang sangat besar.
Kapolsek Belitang II melalui KA SPK III menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada kesadaran masyarakat di tingkat desa. Tanjung Kemuning menjadi salah satu fokus perhatian karena memiliki area perkebunan yang cukup luas.
”Kami mengajak masyarakat Desa Tanjung Kemuning untuk menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan. Alam adalah warisan untuk anak cucu kita, jangan sampai rusak hanya karena kepentingan sesaat. Jika warga melihat ada kepulan asap yang mencurigakan, segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek,” ujar Aiptu I Made Sumatra.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan aman dan tertib. Respon positif ditunjukkan oleh para tokoh masyarakat setempat yang berkomitmen untuk turut serta mengawasi wilayahnya agar tetap terbebas dari praktik pembakaran lahan secara ilegal.





